DEWAN PIMPINAN DAERAH KOTA PADANG

Peluncuran Posko Pengaduan Daring Dampak Covid-19 Ombudsman Sumbar

Peluncuran Posko Pengaduan Daring bagi masyarakat terdampak Covid19 secara resmi telah dibuka hari ini (08/05) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.


Peluncuran Posko Daring ini merupakan sebuah bentuk upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Pusat dan Kantor Perwakilan 34 Provinsi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Covid19.


Diharapkan dengan tersedianya saluran pengaduan daring ini dapat memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid19.


Bentuk pengaduan yang dapat disampaikan melalui Posko pengaduan daring Covid19 antara lain Jaring Pengaman Sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, Tarif Listrik, tidak terdaftarnya dalam pendataan penerima bantuan sosial dll. Masyarakat juga dapat mengadukan Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat terdampak Covid19 dan  pelayanan Lembaga Keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid19.


Pengaduan lain yang dapat disampaikan termasuk juga Pelayanan Transportasi khususnya di daerah yang diberlakukan PSBB dan kebijakan larangan pulang kampung dan Pelayanan Keamanan bagi masyarakat terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dari lapas, dan kebijakan larangan mudik.


Pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Tahapan penyampaian pengaduan melalui tautan tersebut dapat dilihat pada akun sosial media Ombudsman Sumatera Barat, antara lain Instagram, Facebook, dan Youtube @OmbudsmanRI137_Sumbar.


Selain itu, Ombudsman Sumatera Barat juga menyediakan sarana komunikasi melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737 untuk mempermudah masyarakat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.


Yunesa Rahman, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan daring dapat melengkapi syarat fotokopi KTP/SIM, mengisi formulir pengaduan yang berisi uraian kronologi, tanggal dan lokasi kejadian, instansi yang dilaporkan, harapan Pelapor, dan dapat melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.


Lebih lanjut Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani, menyatakan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Ombudsman akan memantau tindaklanjut pengaduan tersebut bersama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Berani lapor itu baik.