“Empat titik lokasi pos penyekatan akan didirikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang.
Personel gabungan 24 jam menjaga perbatasan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Keputusan ini diungkapkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dalam rapat bersama unsur Forkopimda Kota Padang, Senin (12/7/2021). Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang, Hendri Septa.
“Kami dari polresta, mengakomodir dari polres di Pulau Jawa. Untuk Kota Padang, ada empat titik penyekatan,” kata Imran dalam paparannya saat rapat.
Imran menyebutkan, empat titik lokasi penyekatan di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. “Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok. Ini pos akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” jelasnya.
“Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” ujarnya.
Wali Kota Padang, Hendri Septa menyetujui dengan didirikannya pos penyekatan. Bagi masyarakat yang masuk kota harus menunjukkan bukti vaksinasi dan PCR.
“Poin utama adalah adanya penyekatan di pintu perbatasan. Adanya pos didirikan guna menyaring mobilitas warga. Dulu sudah dilakukan di masa PSBB. Kita ulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, penyekatan lalu lintas juga diberlakukan selama PPKM Darurat di Kota Padang Panjang. Posko penyekatan didirikan di tiga titik ruas jalan utama daerah itu
Setiap engguna jalan yang melewati posko itu harus sudah mengantongi bukti vaksinasi dan hasil bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen .