DEWAN PIMPINAN DAERAH KOTA PADANG

Penyekatan di Perbatasan Efektif Hari ini, Berikut Syarat Bisa Keluar Masuk Kota Padang

Pemerintah Kota Padang telah memutuskan untuk melakukan penyekatan bagi warga yang ingin keluar dan masuk dalam kota.


Terdapat empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Wali Kota Padang, Hendri Septa, aturan penyekatan ini dimulai pada Selasa (12/7/2021). Pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyebarkan surat edaran.


“Efektif selasa, karena senin kami baru selesai rapat bersama Forkopimda. ,” kata Hendri usai rapat bersama Forkopimda di rumah dinasnya, Senin (12/7/2021).


Hendri menyebutkan, syarat agar masyarakat bisa keluar masuk dalam kota harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.


“Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1,” jelasnya.


Hendri mengungkapkan, instansi gabungan terkait akan mulai menyiapkan pos penyekatan kemaren. Termasuk, pemasangan pembatasan jalan (barrier).


“Unsur Polri, TNI, Satpol PP hingga Perhubungan siaga 24 jam dibagi tiga shift. Kita letakkan barrier. Personel gabungan akan mengecek orang yang masuk ke kota Padang dan keluar menuju kota lain,” ujarnya.


Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir merincikan empat titik lokasi penyekatan jalur darat ini di antaranya dua pos di wilayah perbatasan Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.


Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok.


“Pos ini akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” kata Imran.


“Jadi 8 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” sambungnya.