DEWAN PIMPINAN DAERAH KOTA PADANG

Surat Edaran Walikota Padang Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, Hasil Rapat Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Padang dan, Pemerintah Kotal Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 s/d 20 Jull 2021, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Perguruan Tinggi/Akademi. Sekolah, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,


2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Non Essensial diberlakukan 100% (seratuspersen) Work From Home (WFH).


3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti :

a. keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pengadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) pelayanan kepada masyarakat dan 25 % (dua puluh lima persen) untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.


b. Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen).


c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet,pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) staf.


d. Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) staf. e. Industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) staf hanya difasilitas produksi/pabrik.


4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya dengan kapasitas maksimal 25 % (dua


5.puluh lima persen) Staf Work From Office (WFO). Pelaksanaan kegiatan Sektor Kritikal :

a. Kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian.


b. Penanganan Bencana, Energi, Logistik, Transportasi dan Ditribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petro kimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% (seratus persen) untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 % (dua puluh lima persen) untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.


6. Supermaket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatas! sampai pukul 20.00 WIB dengan”kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh perseratus).


7. Apotik dan Toko Obat buka 24 Jam.


8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan,

rumah makan, kafe, pedagang kaki limn, Inpak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang.


9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastuktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 10. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Surau, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnyn) dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

a. menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 Meter dan membawa perlengkapan shalat bagi umat muslim.


b. pelaksanaan Shalat Idul Adha hanya diperbolehkan di Mesjid dan Mushala/Surau bagi Jemanah yang berada disekitar perumahan/permukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


c. khusus pelaksanaan Qurban, Panitia Qurban mengantarkan daging qurban kepada masyarakat yang menerima qurban untuk menghindari kerumunan. 11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. 12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)ditutup untuk sementara waktu. 13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.


14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan


rapat/seminar/pertemuan ditempat umum/hotel yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. 15. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on ne), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


16. Penyekatan dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang pada pintu masuk/akses ke Kota Padang, masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan:


a. Menunjukan kartu vaksin (Minimal 1 kali vaksin pertama)


b.Menunjukan PCR H-2/Rapid Antigen H-1


C.Dikecualikan untuk Awak Kendaraan Logistik dan lainnya.


17. Lokasi penyekatan masuk Kota Padang berada pada :


a. Padang-Solok.


b. Padang Pesisir Selatan.


C. Padang Pariaman (By.Pass). –


d. Padang Pariaman (Lubuk Buaya).


e. Pelabuhan Bungus.


f. Pelabuhan Muara.


18. Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.


Dalam hal kondisi penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan Pemerintah Daerah akan meninjau Surat Edaran ini dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang PENGETATAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) PENCEGAHAN PANDEMI COVID-19 dicabut dan dinyatakan tak berlaku.


Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana


mestinya. Terima kasih.


WALIKOTA PADANG


HENDRI SEPTA